Jasa Raharja Sultra Beri Santunan Rp 10,4 M Untuk Korban Kecelakaan
“Jadi jika terjadi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja segera menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit untuk memberikan kepastian kepada korban kecelakaan lalu lintas sehingga korban langsung diberikan perawatan dan pengobatan oleh pihak rumah sakit, korban atau keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Rumah Sakit langsung menagih kepada Jasa Raharja,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dana santunan untuk korban luka-luka maksimal Rp 20 juta, biaya P3K sebesar Rp1 juta, dana santunan meninggal dunia Rp 50 juta, dana santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta.
“Dana santunan dibayarkan utuh tanpa ada biaya apapun dan kita berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba ditujuan dengan selamat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan