Jasa Raharja Sultra Beri Santunan Rp 10,4 M Untuk Korban Kecelakaan
Ia menyebutkan, dana santunan untuk korban luka-luka maksimal Rp 20 juta, biaya P3K sebesar Rp1 juta, dana santunan meninggal dunia Rp 50 juta, dana santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta.
“Dana santunan dibayarkan utuh tanpa ada biaya apapun dan kita berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba ditujuan dengan selamat,” tandasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan