Metro KendariNewsPeristiwa

Jasa Raharja Sultra Beri Santunan Rp 10,4 M Untuk Korban Kecelakaan

×

Jasa Raharja Sultra Beri Santunan Rp 10,4 M Untuk Korban Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja
Kepala Jasa Raharja cabang (Sultra), Saldhy Putranto

Kendari – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat dengan mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir melayani korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja cabang Sultra juga mengedepankan digitalisasi pelayanan di era digital, dengan visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik.

Kepala Jasa Raharja cabang (Sultra), Saldhy Putranto mengatakan Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan kepada ahli waris dan membayarkan biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas bekerjasama dengan rumah sakit yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 10,4 milyar hingga Juni 2021.

“Jadi jika terjadi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja segera menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit untuk memberikan kepastian kepada korban kecelakaan lalu lintas sehingga korban langsung diberikan perawatan dan pengobatan oleh pihak rumah sakit, korban atau keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Rumah Sakit langsung menagih kepada Jasa Raharja,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dana santunan untuk korban luka-luka maksimal Rp 20 juta, biaya P3K sebesar Rp1 juta, dana santunan meninggal dunia Rp 50 juta, dana santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta.

“Dana santunan dibayarkan utuh tanpa ada biaya apapun dan kita berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba ditujuan dengan selamat,” tandasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!