metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Jaksa Sebut Cukup Bukti Tahan YSM Dalam Kasus Tambang PT Toshida

Gunakan rompi tahanan jaksa, YSM saat dibawa ke mobil tahanan di Kejati Sultra, Senin (28/6/2021) Foto. Isra Waode/metrokendari.id

“Sementara untuk tersangka LSO belum memenuhi panggilan penyidik hingga panggilan ke 3 kali ini dengan alasan masih sakit,” jelasnya.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Langsung Ditahan

Selain itu, dikatakan Noer Adi, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah ada permohonan penanggungan penahanan atau permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka melalui penasehat hukumnya.

Akan tetapi, menurutnya sebagai mana prinsipnya pada pasal 21 di dalam Hukum kitab Undang-undang Acara Pidana, pihaknya mengenal prinsip alasan subyektif dan alasan obyektif. Dimana, pasal yang disangkakan kepada tersangka YSM lebih dari 5 tahun.

“Sehingga kami bisa untuk melakukan penahanan,” bebernya.

Ia menambahkan, untuk penahanan pertama kepada YSM dilakukan mulai hari ini setelah tahap dua selama 20 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!