Kendari – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menahan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi izin penambangan PT Toshida Indonesia mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM di Rutan Punggolaka Kendari, pada Senin (28/6/2021
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YSM dimulai dari pukul 13.30 sampai 17.00 Wita.
“Sebanyak 52 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap tersangka terkait tugas pokok dan wewenangnya atas pemberian izin PT Toshida Indonesia,” katanya.
Lanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya langsung menahan tersangka YSM karena telah mencukupi dua alat bukti yang dikumpulkan, seperti keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta alat bukti berupa surat- surat yang berkaitan dengan kasus itu.
Baca Juga
“Sementara untuk tersangka LSO belum memenuhi panggilan penyidik hingga panggilan ke 3 kali ini dengan alasan masih sakit,” jelasnya.
Baca Juga :Jadi Tersangka, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Langsung Ditahan
Selain itu, dikatakan Noer Adi, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah ada permohonan penanggungan penahanan atau permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka melalui penasehat hukumnya.
Akan tetapi, menurutnya sebagai mana prinsipnya pada pasal...