Viral

Jadi Trending Topik di Medsos, Apa Sebenarnya Arti “Peringatan Darurat” Garuda Biru? Yuk Simak!

×

Jadi Trending Topik di Medsos, Apa Sebenarnya Arti “Peringatan Darurat” Garuda Biru? Yuk Simak!

Sebarkan artikel ini
Garuda Biru
Jadi Trending Topik di Medsos, Apa Sebenarnya Arti "Peringatan Darurat" Garuda Biru? Yuk Simak!

METROKENDARI.COM – Netizen Indonesia mendadak ramai-ramai memposting gambar garuda dengan latar belakang warna biru di media sosial, di X ataupun Instagram Stories. Bahkan di X, dulunya Twitter, peringatan darurat masuk dalam trending topic papan atas.

Beberapa tokoh masyarakat dan pesohor pun turut menampilkan gambar garuda biru tersebut di akun media sosial masing-masing. Misalnya saja penyanyi dan petualang Fiersa Besari, komedian Abdurrahim Arsyad, dan yang lainnya.

“Ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara INDONESIA untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini,” tulis sebuah akun mengenai alasan memajang gambar tersebut.

“Keputusan MK membuat mata dan hati kita bahwa Politik itu untuk mengawal dan mengamankan kepentingan kelompok dan golongannya saja,” sebut postingan selanjutnya di X.

“Hari ini, segenap netizen di tanah air secara serentak memposting gambar ini, sebagai pesan Peringatan Darurat di berbagai Platform Media Sosial,” tulis yang lain. Ada juga netizen yang masih kebingungan tentang maksud viralnya peringatan darurat ini. “Apa ini buka sosmed isinya timeline tentang Azizah & Peringatan Darurat,” tulis seorang netizen yang kaget melihatnya.

Lantas, apa makna peringatan darurat dengan gambar garuda biru ini? Berdasarkan penelusuran di media sosial, gerakan ‘Peringatan Darurat’ itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu lagi memiliki kursi di DPRD jika ingin mengajukan calon kepala daerah.

Namun pada hari ini, Rabu (21/8), DPR memutuskan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.

error: Dilarang Keras Copy Paste!