Awalnya, tersangka mengkredit mobil jenis Daihatsu Ayla di PT ACC Finance Kendari pada 2021 silam.
“Tersangka tidak kunjung membayar angsuran ke PT ACC Finance. Ternyata mobil tersebut digadaikan ke orang lain untuk membayar utang bibit kopi yang ia beli. Pihak Finance keberatan lalu melaporkan Kades tersebut ke Polda Sultra,” jelas Didik.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta