METROKENDARI.ID – Kasus dugaan penggelapan mobil kredit yang menyeret nama oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, berkas perkara kasus penggelapan mobil tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa untuk proses persidangan.
“Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 oleh Jaksa dengan nomor B-2819/P.3.4/Eku.1/11/2022, tanggal 23 November 2022,” ujar Didik saat dikonfirmasi metrokendari.com, Kamis (24/11/2022).
Mantan Kapolresta Kendari ini menerangkan, setelah mendapat pemberitahuan P21 dari Jaksa, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga
“Saat ini penyidik dari kami sedang mempersiapkan untuk tahap II ke jaksa. Selanjutnya menunggu proses persidangan,” terangnya.
Didik menjelaskan kronologi kasus penggelapan mobil kredit yang dilakukan oleh Pusdin, Kades Ulu Onembute, Konawe.
Baca Juga : Polda Sultra Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan Mobil Pajero ke JPU
Awalnya, tersangka mengkredit mobil jenis Daihatsu Ayla di...