Jadi Tersangka, Nahkoda Kapal Tenggelam di Buteng Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara
Perwira berpangkat tiga bunga itu mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui penyebab kapal yang membawa puluhan penumpang itu tenggelam akibat kelebihan muatan atau over kapasitas.
“Selain over kapasitas, armada yang digunakan juga telah tidak layak untuk beroperasi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 orang meninggal dunia dalam peristiwa kapal tenggelam di Perairan Lagili, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buteng, pada 23 Juli 2023.
Peristiwa nahas itu terjadi, saat rombongan dikapal tersebut hendak pulang usai dari menonton acara perayaan HUT Buteng.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan