METROKENDARI.ID – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan nahkoda kapal yang tenggelam di Perairan Desa Lagili, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), pada beberapa waktu lalu.
Nahkoda kapal tersebut bernama Saharuddin ditetepkan jadi tersangka, setelah dianggap lalai yang menyebabkan para penumpangnya meninggal dunia akibat tenggelam.
Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitipulu mengatakan, usai ditetapkan jadi tersangka, nahkoda kapal langsung ditahan.
“Tersangka dijerat pasal 302 ayat 1 dan 3 Junto pasal 117 ayat 2 UUD RI no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujsr Faisal saat menggelar konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Sultra, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga
Baca Juga : Sebuah Kapal Tenggelam di Perairan Buteng, 15 Penumpang Meninggal Dunia, 19 Hilang
Perwira berpangkat tiga bunga itu mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui penyebab kapal yang membawa puluhan penumpang itu tenggelam akibat kelebihan muatan atau over kapasitas.
“Selain over kapasitas, armada yang digunakan juga telah tidak layak untuk beroperasi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 orang meninggal dunia dalam...