Jadi Pengedar Sabu, Seorang Waria di Kabupaten Muna Ditangkap Polisi
SH mengaku sebagai tukang tempel sabu-sabu dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama dua minggu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 10 tahun.
Kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan