Jadi Pengedar Sabu, Seorang Waria di Kabupaten Muna Ditangkap Polisi
Tim kepolisian segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan 255 sachet kosong, 155 sedotan kuning, uang tunai sebesar Rp250 ribu, tiga sendok takar, satu sedotan kecil berwarna ungu bergaris putih, satu ponsel, dan sebuah sepeda motor. Total sabu-sabu yang disita dari SH mencapai 38,82 gram.
SH mengaku sebagai tukang tempel sabu-sabu dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama dua minggu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 10 tahun.
Kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan