metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Waria di Kabupaten Muna Ditangkap Polisi

Seorang waria berinsial SH saat diamankan tim Narkoba Polres Muna

SH mengaku sebagai tukang tempel sabu-sabu dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama dua minggu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 10 tahun.

Kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!