Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pria Asal Konsel Ditangkap Polisi di Rumah Mertua
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu,” jelas Erwin.
Kini RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan di sel tahanan Polres Konsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegas Erwin.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan