metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Inspektorat Temukan Ada Indikasi Penggelapan Dana Kelurahan di Bonegunu

Foto. Ilutrasi Dana Kelurahan

Lebih lanjut, kata Mawan, terdapat dugaan adanya manipulasi pertanggung jawabkan dana kelurahan berupa pembayaran honorer dan tambahan penghasilan pegawai yang belum dibayarkan senilai Rp. 114.179.265

“Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan pemerintah RI nomor 58 tahun 2005 tentang penyalahgunaan keuangan daerah pasal 4 ayat 1,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan roda pemerintahan Kelurahan Bonegunu, dinilai tidak maksimal dikarenakan rendahnya tingkat kehadiran Lurah Bonegunu di kantor.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada absensi pegawai kelurahan Bonegunu, maka disimpulkan bahwa lurah Bonegunu yakni saudara Salmudin, terbukti tidak masuk kantor sejak 25/11/2020 sampai dengan audit dilakasanakan pada tanggal 24/01/2021,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektur Inspektorat Butur, Yuswan Farmanta, saat dikonfiemasi melalui telepon selularnya membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan audit di Kelurahan Bonegunu.

“Iya, kami telah melakukan audit selama 6 hari di Kelurahan Bonegunu, hasilnya terdapat dugaan penyalahgunaan dana kelurahan tahun 2020,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!