“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada absensi pegawai kelurahan Bonegunu, maka disimpulkan bahwa lurah Bonegunu yakni saudara Salmudin, terbukti tidak masuk kantor sejak 25/11/2020 sampai dengan audit dilakasanakan pada tanggal 24/01/2021,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektur Inspektorat Butur, Yuswan Farmanta, saat dikonfiemasi melalui telepon selularnya membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan audit di Kelurahan Bonegunu.
Baca Juga
“Iya, kami telah melakukan audit selama 6 hari di Kelurahan Bonegunu, hasilnya terdapat dugaan penyalahgunaan dana kelurahan tahun 2020,” tandasnya.