Inspektorat Temukan Ada Indikasi Penggelapan Dana Kelurahan di Bonegunu
Dugaan indikasi penyalahgunaan dana Kelurahan di Bonegunu itu semakin kuat, sebab diketahui pasca pelaksanaanya tidak terdapat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) .
Lebih lanjut, kata Mawan, terdapat dugaan adanya manipulasi pertanggung jawabkan dana kelurahan berupa pembayaran honorer dan tambahan penghasilan pegawai yang belum dibayarkan senilai Rp. 114.179.265
“Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan pemerintah RI nomor 58 tahun 2005 tentang penyalahgunaan keuangan daerah pasal 4 ayat 1,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan roda pemerintahan Kelurahan Bonegunu, dinilai tidak maksimal dikarenakan rendahnya tingkat kehadiran Lurah Bonegunu di kantor.
“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada absensi pegawai kelurahan Bonegunu, maka disimpulkan bahwa lurah Bonegunu yakni saudara Salmudin, terbukti tidak masuk kantor sejak 25/11/2020 sampai dengan audit dilakasanakan pada tanggal 24/01/2021,” ucapnya.
1 Komentar