Surat Edaran itu ditujukan kepada Bupati Walikota seluruh Indonesia, agar Kepala Desa tidak melakukan pengangkatan perangkat desa sesuai ketentuan Permendagri 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa.
Kemudian Surat Edaran (SE) itu, ditindaklanjuti Bupati Konkep Ir. H Amrullah MT melalui surat edarannya bernomor : 140/1/2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Konkep dan seluruh Camat se-Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dalam hal melakukan pembinaan kepada kepala desa agar tidak melakukan pemecatan perangkat di luar dari ketentuan Perundang-undangan.
Baca Juga
Sementara itu, Kades Rawa Indah, Musawir yang dikonfirmasi membenarkan terkait dirinya mendapat pemanggilan dari Inspektorat Konkep.
“Iya, iya hadir. Coba tanyakan kembali ke inspektur,” ucap Musawir saat dihubungi awak metrokendari.com.
Laporan. Darsan