metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 20 Januari 2025

Inilah Jenis Mobil yang Bakal Kena PPN 12%, Catat!

Redaksi Imam Arifin Imam Arifin
Inilah Jenis Mobil yang Bakal Kena PPN 12%, Catat!

d. 70% (tujuh puluh persen),

Selain roda empat, ada juga kendaraan bermotor lainnya yang tergolong mewah mengacu pada pasal 22 dan 23 dengan rincian sebagai berikut.

Pasal 22

– kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau

– kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen

Pasal 23

Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;

b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau

c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!