Menyikapi masih adanya sejumlah aksi massa yang mendesak Polda Sultra agar menindak seluruh penambang ilegal di Bumi Anoa secara merata, Didik mengatakan hal itu sebagai masukan yang baik, masukan itu akan diterima, dan ditindaklanjuti.
“Informasi, baik melalui aduan langsung, ataupun disampaikan melalui aksi mimbar bebas di jalan, kami respon dengan melakukan cek TKP, jika ada dugaan penambangan ilegal, kita tindak. Diharapkan juga masyarakat yang menyampaikan aduan-aduan itu, agar kiranya lengkapi dengan data sebagai pendukung,” kata mantan Kapolres Kendari ini.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan, khususnya soal ilegal mining, Ditreskrimsus Polda Sultra sudah menyiapkan hotline yang bisa dihubungi kapan saja.
“Kami membuka hotline, bagi masyarakat menemukan kegiatan tambang ilegal bisa langsung memberikan informasi kepada kami di nomor 081319991975. Informasi akan cepat kami respon,” ujarnya.
Baca Juga
Didik menegaskan, Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus melakukan patroli mining, sebagai tindak lanjuti pimpinan Polri.
“Patroli akan terus kami lakukan, apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana ilegal mining akan dilakukan tindakan hukum. Seperti yang disampaikan Bapak Direktur, menuju Sultra zero ilegal mining,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta