Hasil Patroli Mining, Polda Sultra Telah Tetapkan 30 Orang Jadi Tersangka
Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu mulai dari operator alat berat, pengawas lapangan, hingga direktur perusahaan tambang yang diduga melakukan penambangan ilegal.
Dari belasan kasus ilegal mining yang ditangani tersebut, paling banyak terdapat di Kabupaten Konawe Utara, disusul Kabupaten Bombana, lalu Kabupaten Kolaka Utara.
“Bukan hanya penambang nikel ilegal saja yang kami proses hukum, tambang emas ilegal seperti di Bombana juga kami proses,” jelasnya.
Penegakan hukum terhadap penambang ilegal di Bumi Anoa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra saat ini bukan tanpa kendala. Kendala yang dihadapi beragam, mulai dari letak geografis lokasi yang diduga terjadi ilegal mining, hingga keterbatasan sarana prasarana serta jumlah anggota di lapangan yang akan melakukan penindakan.
“Kendalanya kondisi geografis, tidak mudah kita jangkau, dan menbutuhkan waktu. Masalah sarana dan prasaran pendukung yang membantu kita untuk menjangkau kegiatan diduga ilegal mining tersebut juga,” ungkap Didik.


Tinggalkan Balasan