metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Hasil Patroli Mining, Polda Sultra Telah Tetapkan 30 Orang Jadi Tersangka

Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto,

“Jumlah tersangka 30 orang, 23 tersangka sudah ditahan, sisanya masih proses penyidikan. Barang bukti yang sudah disita 54 alat berat, dan beberapa tumpukan ore nikel hasil penambangan ilegal di kawasan hutan,” imbuhnya.

Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu mulai dari operator alat berat, pengawas lapangan, hingga direktur perusahaan tambang yang diduga melakukan penambangan ilegal.

Dari belasan kasus ilegal mining yang ditangani tersebut, paling banyak terdapat di Kabupaten Konawe Utara, disusul Kabupaten Bombana, lalu Kabupaten Kolaka Utara.

“Bukan hanya penambang nikel ilegal saja yang kami proses hukum, tambang emas ilegal seperti di Bombana juga kami proses,” jelasnya.

Penegakan hukum terhadap penambang ilegal di Bumi Anoa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra saat ini bukan tanpa kendala. Kendala yang dihadapi beragam, mulai dari letak geografis lokasi yang diduga terjadi ilegal mining, hingga keterbatasan sarana prasarana serta jumlah anggota di lapangan yang akan melakukan penindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!