Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengeluarkan surat edaran terkait aturan pelaksanaan Salat Idul Fitri, open house dan larangan menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadhan.
Surat itu ditanda tangani langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi pada 5 Mei 2021 dengan nomor 451.1/1939. Edaran itu dikeluarkan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 300/2748/SJ.
Edaran itu diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1442 H. Sehingga, Pemprov Sultra memilih langkah awal dengan mengeluarkan panduan Ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam surat tersebut terdapat tiga point penting dan enam item aturan terkait perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021.
“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid, mushalla atau ruang terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,”dikutip dari surat edaran Gubernur Sultra, point satu.
Baca Juga
Selain itu, Gubernur Sultra melalui surat edarannya melarang melakukan kegiatan takbiran keliling dan konvoi.
“Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara,” tertulis pada pont f
Point lainnya tertulis dalam edaran tersebut diintruksikan agar pejabat/ASN tidak menggelar open house atau halal bihalal.
“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” sambungnya.