Geram! Kapolda Sultra Tegas Nyatakan Bandar Narkoba Layak Dihukum Mati
Data dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mencatat, selama periode Januari hingga Juni 2025 terdapat 259 laporan tindak pidana narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 25.421,40 gram, ganja 350 gram, ekstasi 99 butir, dan tembakau gorila sebanyak 803,88 gram.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan