metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Gerak Cepat Tanggapi Informasi Ilegal Mining di Pomalaa Kolaka, Ditreskrimsus Polda Sultra Turun ke Lokasi

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra cek lokasi penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Pomalaa, Kolaka, pada Senin (10/4/2023) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

Baca Juga : Babak Baru Kasus PT Kabaena Kromit Pratama, Kejati Sultra Periksa 2 Inspektur Tambang

Samsir juga membeberkan, Areal tambang yang ditinggalkan oleh pemilik IUP pada tahun 2014 telah meninggalkan banyak lubang tambang terbuka. Saat hujan deras, lubang-lubang ini terisi air hujan dan membentuk struktur seperti danau.

“Sudah lama tidak ada aktifitas di Desa kami (Desa Oko-oko,red). Kawasan seluas 10 hektar tersebut ditinggalkan oleh salah satu pemilik IUP pada tahun 2014 silam. Dan sampai saat tidak pernah digunakan lagi untuk penambangan oleh perusahaan atau individu lain,” beber Samsir.

Berdasarkan informasi yang diberikan pemerintah Desa Oko-Oko, desa ini luasnya 25,16 kilometer persegi, dengan batas-batas sebagai berikut, di sebelah utara Desa Oko-Oko berbatasan dengan Desa Sopura, sedangkan di sebelah selatan berbatasan langsung dengan Kecamatan Tanggetada. Selanjutnya di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lambandia, dan di sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!