Kabar DaerahKolakaKriminalMetro KendariNews

Gerak Cepat Tanggapi Informasi Ilegal Mining di Pomalaa Kolaka, Ditreskrimsus Polda Sultra Turun ke Lokasi

×

Gerak Cepat Tanggapi Informasi Ilegal Mining di Pomalaa Kolaka, Ditreskrimsus Polda Sultra Turun ke Lokasi

Sebarkan artikel ini
Kolaka
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra cek lokasi penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Pomalaa, Kolaka, pada Senin (10/4/2023) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

Hal ini sangat berdampak pada pendapatan warga yang mengandalkan sawah sebagai sumber penghasilan utama mereka.

“Hujan deras baru-baru ini telah menyebabkan jebolnya tanggul sungai di Desa Hakatutobu, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan petani di Desa kami. Air sungai yang biasanya jernih menjadi keruh dan berubah warna, kemudian mengalir ke ladang dan sekitarnya, hal itu berpotensi mencemari persawahan dan mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi banyak petani yang menggantungkan hidupnya pada tanaman Padi,” terangnya.

Baca Juga : Babak Baru Kasus PT Kabaena Kromit Pratama, Kejati Sultra Periksa 2 Inspektur Tambang

Samsir juga membeberkan, Areal tambang yang ditinggalkan oleh pemilik IUP pada tahun 2014 telah meninggalkan banyak lubang tambang terbuka. Saat hujan deras, lubang-lubang ini terisi air hujan dan membentuk struktur seperti danau.

“Sudah lama tidak ada aktifitas di Desa kami (Desa Oko-oko,red). Kawasan seluas 10 hektar tersebut ditinggalkan oleh salah satu pemilik IUP pada tahun 2014 silam. Dan sampai saat tidak pernah digunakan lagi untuk penambangan oleh perusahaan atau individu lain,” beber Samsir.

Berdasarkan informasi yang diberikan pemerintah Desa Oko-Oko, desa ini luasnya 25,16 kilometer persegi, dengan batas-batas sebagai berikut, di sebelah utara Desa Oko-Oko berbatasan dengan Desa Sopura, sedangkan di sebelah selatan berbatasan langsung dengan Kecamatan Tanggetada. Selanjutnya di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lambandia, dan di sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah elemen masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segera menghentikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Oko-Oko.

error: Dilarang Keras Copy Paste!