Gerak Cepat, Polisi Tangkap Dua Kakak Beradik yang Bacok Warga di Konut
“Pelaku dijerat pasal 351 tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara,” jelas Priyo.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan