Gerak Cepat, Polisi Tangkap Dua Kakak Beradik yang Bacok Warga di Konut
“Pelaku sempat melarikan diri ke Morowali, sehingga aparat harus ke Morowalo mengejar pelaku. Namun tanpa diketahui, kedua pelaku kembali ke Konut. Pelaku bersembunyi di salah satu rumah keluarganya yang ada di Asera. Anggota yang mengetahui keberadaanya, langsung menggerebek pelaku yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : Kapolres Konut Mediasi Emak-emak Viral yang Lahannya Diserobot Perusahaan Tambang
Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku kemudian digiring ke Polres Konut untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita sebuah Sajam jenis Parang yang dipakai untuk menebas korban hingga terluka parah.
“Pelaku dijerat pasal 351 tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara,” jelas Priyo.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan