Gegara Pasang Garis Polisi di Kasus BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Dipecat!
“Di lokasi kejadian (rumah Algazali Munandar dan Ahmad Ansar) tidak ditemukan adanya kejadian tindak pidana dan barang bukti (BBM),” ungkap Ariasandy, Senin (2/9/2024).
Ariasandy menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi, Rudy Soik beserta sejumlah anggota Jatanras Polresta Kupang Kota disebut mendatangi rumah Ahmad Ansar pada Kamis (27/6/2024). Mereka datang untuk mengimbau agar tidak menimbun BBM subsidi jenis solar.
Sore harinya, Ariasandy melanjutkan, Rudy Soik bersama anggotanya kembali memasang garis polisi di rumah Ahmad Ansar beserta drum kosong dan jeriken kosong. Namun, Ahmad sendiri tidak dimintai keterangan maupun berita acara interogasi hingga saat ini. Ahmad juga tidak mengenal Algazali Munandar dan tidak pernah bekerja sama dalam penimbunan BBM subsidi.
Algazali, Ariasandy berujar, pernah ditangkap oleh Polresta Kupang Kota karena menimbun BBM sebanyak empat ton pada 2022. Kasus tersebut sudah diproses hukum dan Algazali telah menjalani kurungan penjara selama enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Tinggalkan Balasan