metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Gegara Pasang Garis Polisi di Kasus BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Dipecat!

Gegara Pasang Garis Polisi di Kasus BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Dipecat!

“Agenda sidang yang dilaksanakan, yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi sebanyak enam orang dan terduga pelanggar,” jelas Ariasandy.

Sidang tersebut, Ariasandy berujar, dilanjutkan pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 08.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan, penyampaian pembelaan oleh pendamping hukum terduga pelanggar. Putusan sidang KKEP Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri.

“Pada saat pelaksanaan sidang KKEP secara in Absensia karena pada saat sidang pembacaan tuntutan, terduga pelanggar (Rudy Soik) meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan sehingga sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar sampai dengan selesai,” tandas Ariasandy.

Diberitakan sebelumnya, Polda NTT mengungkap eks Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi dan eks KBO Ipda Rudy Soik menyalahi aturan dalam penyelidikan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Keduanya memasang garis polisi di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!