Kriminal

Gegara Panggil Istri Orang dengan Sebutan Sayang, Akhir Hidup Pengamen Sidoarjo Ini Berakhir Tragis

×

Gegara Panggil Istri Orang dengan Sebutan Sayang, Akhir Hidup Pengamen Sidoarjo Ini Berakhir Tragis

Sebarkan artikel ini
Pengamen Sidoarjo
Ilustrasi Foto Pengamen Sidoarjo yang Dibunuh

Pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Andi dilakukan oleh para tersangka sekitar November 2015. Awalnya, Dawud bersama teman-temannya menjemput Andi di sekitar rumahnya di daerah Pepelegi, Waru.

Dari sana, Andi kemudian dibawa ke TKP yang menjadi markas kelompok mereka. Di lokasi, Andi dianiaya oleh Dawud dan teman-temannya yang berjumlah 10 orang dengan tangan kosong dan batu.

Saat dianiaya, korban hanya mengenakan celana dalam, sementara bajunya telah dibuang entah kemana. Puas menganiaya, beberapa pelaku pulang dan sebagian masih di lokasi karena mereka tak memiliki rumah. Sementara korban yang sudah menjadi mayat ditinggalkan di salah satu rumah kosong di sekitar lokasi.

Keesokan harinya mereka menemukan tubuh Andi telah kaku. Salah seorang berinisiatif untuk menyiram korban dengan air panas agar tampak lemas, namun tidak berhasil.

Dawud dan teman-temannya pun panik. Dawud lalu pulang mengambil sprei untuk membungkus jenazah Andi. Untuk menghilangkan jejak, kemudian memasukkan mayat Andi ke dalam sumur.

Untuk menghilangkan bau mayat, sumur itu kemudian ditimbun dengan material. Sedangkan lubang sumur ditutup dengan beton atau cor-coran.

Setelah kejadian ini, para pelaku tak pernah ada yang kembali ke lokasi itu yang sebelumnya merupakan markasnya. Cara ini rupanya efektif, nyatanya, Mayat Andi baru ditemukan 2 tahun kemudian dan telah menjadi kerangka.

Setelah menangkap Dawud dan Ghofur, polisi kemudian berhasil menangkap empat pelaku lainnya. Mereka adalah Deni, Azis, Khoir dan salah seorang yang masih di bawah umur. Sedangkan sisanya yang masih belum tertangkap dinyatakan DPO.

Selasa, 6 Februari 2018 kelima terdakwa kemudian dijatuhi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dawud selaku otak pembunuhan divonis 10 tahun pidana penjara. Sedangkan empat terdakwa Ghofur, Deni, Azis, Khoir dijatuhi 6 tahun 6 bulan penjara.

error: Dilarang Keras Copy Paste!