Gara-gara Sakit Hati, Seorang Suami di Konawe Tega Bunuh Istrinya
“Korban sempat mendapat pertolongan medis dan dirawat selama beberapa jam di RSUD Kendari. tetapi pagi tadi korban menghembuskan nafas terakhirnya. Jenazah korban sudah di pulangkan di kampung halamannya untuk dimakamkan oleh pihak keluarga,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Sementara pelak langsung menyerahkan diri ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini JM terpaksa harus mendekam di sel tahanan untuk merenungi perbuatannya.
Baca Juga : Diduga Depresi Akibat Ditinggal Suami, Seorang IRT di Kolut Nekat Bunuh Diri
“Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebabkan Korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun,” jelas Kamaru.
Tinggalkan Balasan