metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Suami di Konawe Tega Bunuh Istrinya

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru (dok. metrokendari.id)

“Korban sempat mendapat pertolongan medis dan dirawat selama beberapa jam di RSUD Kendari. tetapi pagi tadi korban menghembuskan nafas terakhirnya. Jenazah korban sudah di pulangkan di kampung halamannya untuk dimakamkan oleh pihak keluarga,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

Sementara pelak langsung menyerahkan diri ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini JM terpaksa harus mendekam di sel tahanan untuk merenungi perbuatannya.

Baca Juga : Diduga Depresi Akibat Ditinggal Suami, Seorang IRT di Kolut Nekat Bunuh Diri

“Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebabkan Korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun,” jelas Kamaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!