Gandeng Kemenkumham, Kadin Sultra Siap Fasilitasi Pelaku UMKM Cetak E-Katalog
Baca Juga : Kadin Sultra Dorong Penggunaan Aspal Buton Agar Dapat Dipakai Secara Nasional
Fatmayani menambahkan dalam pembuatan PT perseorangan tersebut pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat E-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.
“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat,” bebernya.
Sementara itu Kadiv Yankum Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Hidayat menyampaikan pembuatan E-Katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kantor Kementrian Hukum dan HAM.
“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” ujar Hidayat.


1 Komentar