Foto dan Video Milik Konten Kreator Dicuri, Bagaimana Pelindungannya?
“Pelindungan yang diberikan kepada ciptaan – ciptaan yang dilindungi memiliki masa berlaku, untuk karya fotografi memiliki pelindungan selama 50 tahun sejak pertama diumumkan,” jelas Anggoro.
Lalu, apabila ditemukan adanya pelanggaran karya cipta, maka sanksi hukum yang ditetapkan dapat berupa sanksi denda dan sanksi pidana, sesuai dengan pasal 113 ayat 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Oleh karena itu, Anggoro menyampaikan bahwa konten kreator perlu membuat langkah-langkah preventif agar karyanya tidak dicuri.
Tinggalkan Balasan