metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Foto dan Video Milik Konten Kreator Dicuri, Bagaimana Pelindungannya?

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto

Lebih lanjut, Anggoro mengatakan bahwa pada Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga mengatur tentang pelindungan terhadap ciptaan – ciptaan yang sudah atau belum diumumkan tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.

“Pelindungan yang diberikan kepada ciptaan – ciptaan yang dilindungi memiliki masa berlaku, untuk karya fotografi memiliki pelindungan selama 50 tahun sejak pertama diumumkan,” jelas Anggoro.

Lalu, apabila ditemukan adanya pelanggaran karya cipta, maka sanksi hukum yang ditetapkan dapat berupa sanksi denda dan sanksi pidana, sesuai dengan pasal 113 ayat 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!