metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Foto dan Video Milik Konten Kreator Dicuri, Bagaimana Pelindungannya?

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto

Anggoro menjelaskan bahwa pengaturan hukum atas hak cipta karya fotografi dan videografi yang diunggah demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta sudah diatur dalam pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi:

“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

“Dengan demikian, foto dan video produk merupakan salah satu karya fotografi yang dilindungi menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Anggoro.

Lebih lanjut, Anggoro mengatakan bahwa pada Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga mengatur tentang pelindungan terhadap ciptaan – ciptaan yang sudah atau belum diumumkan tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!