metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Foto dan Video Milik Konten Kreator Dicuri, Bagaimana Pelindungannya?

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto

“Baik itu foto amatir atau dibuat secara profesional dilindungi hak cipta apabila sudah diunggah di media sosial. Ini berarti pengumuman kepada publik justru semakin menegaskan timbulnya hak cipta tersebut,” jelas Anggoro Dasananto pada 11 Oktober 2023 di Kantor DJKI, Jakarta.

“Untuk menghasilkan suatu karya foto produk yang bagus diperlukan pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan juga keahlian fotografi. Hal ini tentu saja mengakibatkan kerugian bagi mereka yang memiliki hak cipta atas foto produk tersebut,” lanjutnya.

Anggoro menjelaskan bahwa pengaturan hukum atas hak cipta karya fotografi dan videografi yang diunggah demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta sudah diatur dalam pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi:

“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

“Dengan demikian, foto dan video produk merupakan salah satu karya fotografi yang dilindungi menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Anggoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!