Foto dan Video Milik Konten Kreator Dicuri, Bagaimana Pelindungannya?
Menjawab hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menjelaskan bahwa hak cipta timbul secara deklaratif atau secara langsung begitu karya berupa konten foto atau video dipublikasikan.
“Baik itu foto amatir atau dibuat secara profesional dilindungi hak cipta apabila sudah diunggah di media sosial. Ini berarti pengumuman kepada publik justru semakin menegaskan timbulnya hak cipta tersebut,” jelas Anggoro Dasananto pada 11 Oktober 2023 di Kantor DJKI, Jakarta.
“Untuk menghasilkan suatu karya foto produk yang bagus diperlukan pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan juga keahlian fotografi. Hal ini tentu saja mengakibatkan kerugian bagi mereka yang memiliki hak cipta atas foto produk tersebut,” lanjutnya.
Tinggalkan Balasan