Konawe UtaraKriminalNewsTambang

Forsemesta Tantang Kajati Sultra Usut Ilegal Mining di Blok Matarape Konut

×

Forsemesta Tantang Kajati Sultra Usut Ilegal Mining di Blok Matarape Konut

Sebarkan artikel ini
Kawasan Blok Matarape
Kawasan Blok Matarape

Jakarta – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan Pertambangan Blok Matarappe yang diduga melibatkan PT. Astima Konstruksi (Askon) dan Sejumlah Perusahaan Peti.

Menurut Presidium Forsemesta Sultra, Ahmad Iswanto mengatakan bahwa berdasarkan Kepmen ESDM No. 1805 tahun 2018 bahwa hasil lelang yang dimenangkan oleh PT. Antam Tbk telah dibatalkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman pada Januari 2019 atas Aduan Direktur Utama Perusahaan Daerah Konasara Kabupaten Konawe Utara Syamsuddin Badudu.

Status Quo Blok Matarape

Dimana Ombudsman menduga, proses lelang diduga terjadi pelanggaran maladministrasi. Setelah Kementerian ESDM membatalkan keputusannya, maka Blok Matarape menjadi status quo dan pengelolaannya kembali ke negara. Dengan status quo, maka tidak diperbolehkan ada aktivitas pertambangan di Blok Matarape.

“Status Blok matarape jelas dalam Kepmen No.1805 tahun 2018, tapi sayangnya Di blok tersebut masih dilakukan penggarapan nikel oleh sejumlah perusahaan ilegal dan mustahil itu tidak diketahui instansi terkait. Hingga menurut kami telah menjadi pembiaran yang dilakukan Polri, dinas pendapatan, dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Syahbandar,” jelas Fungsionaris PB HMI ini.

Dari data yang dimilikinya, pihaknya berpendapat bahwa areal pertambangan blok Matarape yang diolah selama bertahun-tahun telah terdapat ratusan hektar lahan bukaan baru di dalam kawasan hutan produksi.

Sehingga menurutnya aktivitas ilegal mining yang mestinya menjadi ranah dinas ESDM dan kepolisian untuk menindak, namun dibiarkan menjadi lahan garapan para penambang ilegal, meski sebelumnya pernah dipasang Polisi Line oleh bareskrim Polri tahun 2019 lalu.

“Perlu diketahui, dalam aktifitas para penambang ilegal diduga ada perusahaan yang memberikan dokumen (memfasilitasi) dalam memuluskan penjualan barang ilegal mereka. Selain itu disinyalir ada oknum pejabat yang turut main. Berarti disana terjadi jual-beli dokumen dari penambang ilegal, demi melegalkan hasil garapan orenya mereka diback up oknum pejabat tersebut,” bebernya.

Dari sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam areal pertambangan blok matarape Mahasiswa Pascasarjana Universitas Paramadina ini menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang tengah getol memerangi ilegal mining untuk turun tangan menggasak para pelaku penambang ilegal diblok matarape

error: Dilarang Keras Copy Paste!