Forsemesta Tantang Kajati Sultra Usut Ilegal Mining di Blok Matarape Konut
Jakarta – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan Pertambangan Blok Matarappe yang diduga melibatkan PT. Astima Konstruksi (Askon) dan Sejumlah Perusahaan Peti.
Menurut Presidium Forsemesta Sultra, Ahmad Iswanto mengatakan bahwa berdasarkan Kepmen ESDM No. 1805 tahun 2018 bahwa hasil lelang yang dimenangkan oleh PT. Antam Tbk telah dibatalkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman pada Januari 2019 atas Aduan Direktur Utama Perusahaan Daerah Konasara Kabupaten Konawe Utara Syamsuddin Badudu.
Status Quo Blok Matarape
Dimana Ombudsman menduga, proses lelang diduga terjadi pelanggaran maladministrasi. Setelah Kementerian ESDM membatalkan keputusannya, maka Blok Matarape menjadi status quo dan pengelolaannya kembali ke negara. Dengan status quo, maka tidak diperbolehkan ada aktivitas pertambangan di Blok Matarape.
Tinggalkan Balasan