Fakta Polda Sultra Tetapkan Oknum Ngaku Wartawan di Konsel Jadi Tersangka Kasus Berita
“Kemudian, terkait adanya pernyataan yg menyatakan bahwa Polda Sultra telah menetapkan beberapa warga desa torobulu sebagai tersangka dengan dalil menghalang halangi, adalah berita tidak benar karena saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan,” tambah Bambang.
Untuk diketahui, penanganan kasus sengketa pers ini bermula adanya penerbitan sebuah konten artikel ditulis oleh oknum wartawan berinisial NU di ssbuah website bernama suaramoramo.com.
Dalam pemberitaan, NU menyoroti sebuah perusahaan pertambangan PT Wijaya Inti Lestari yang berlokasi di Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dalam artikel tersebut, NU menuding PT WIN melakukan perusakan lahan konservasi mangrove.
Pihak perusahaan yang merasa tudingan itu tidak benar dan merasa keberatan, kemudian melaporkan NU ke Siber DitReskrimsus Polda Sultra.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan