metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Fakta Polda Sultra Tetapkan Oknum Ngaku Wartawan di Konsel Jadi Tersangka Kasus Berita

Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko (dok.metrokendari.com)

Baca Juga : Cegah Tambang Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sultra Gelar Patroli Mining di Konsel

“Bahwa jika perbuatan Terlapor kemudian menimbulkan kerugian materiil bagi Orang lain akibat penyebaran informasi pencemaran nama baik terhadap Pelapor Sdr.MUH.NURIMAN DJALANI maka perbuatan Terlapor memenuhi Pasal 51 ayat 2 Jo. Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mana kerugian meteriil tersebut minimal 2.500.000 juta rupiah,” terang Bambang yang mengkutip pernyataan ahli ITE.

“Kemudian, terkait adanya pernyataan yg menyatakan bahwa Polda Sultra telah menetapkan beberapa warga desa torobulu sebagai tersangka dengan dalil menghalang halangi, adalah berita tidak benar karena saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan,” tambah Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!