metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Fakta Polda Sultra Tetapkan Oknum Ngaku Wartawan di Konsel Jadi Tersangka Kasus Berita

Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko (dok.metrokendari.com)

Lanjut Bambang, ahli Dewan Pers menyebut tidak ada larangan jika seorang wartawan masuk dalam organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM. Namun, terdapat aturan yang harus ditegakan secara sadar demi profesionalisme profesi dalam menjalankan tugas.

Baca Juga : Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Anggotanya Didata Demi Pelindungan Perusahaan Pers

“Berdasarkan surat Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM tanggal 20 November 2023, tidak ada larangan untuk seorang wartawan tergabung menjadi anggota LSM. Namun, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan, wartawan wajib tidak melakukan kerja jurnalistik apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM dengan subjek/objek berita,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Bambang, ahli ITE menerangkan produk berita yang dimuat oleh NU disebut telah melanggar dan memenuhi pasal perbuatan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!