metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Fakta Polda Sultra Tetapkan Oknum Ngaku Wartawan di Konsel Jadi Tersangka Kasus Berita

Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko (dok.metrokendari.com)

“Berdasarkan surat Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM tanggal 20 November 2023, tidak ada larangan untuk seorang wartawan tergabung menjadi anggota LSM. Namun, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan, wartawan wajib tidak melakukan kerja jurnalistik apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM dengan subjek/objek berita,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Bambang, ahli ITE menerangkan produk berita yang dimuat oleh NU disebut telah melanggar dan memenuhi pasal perbuatan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Cegah Tambang Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sultra Gelar Patroli Mining di Konsel

“Bahwa jika perbuatan Terlapor kemudian menimbulkan kerugian materiil bagi Orang lain akibat penyebaran informasi pencemaran nama baik terhadap Pelapor Sdr.MUH.NURIMAN DJALANI maka perbuatan Terlapor memenuhi Pasal 51 ayat 2 Jo. Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mana kerugian meteriil tersebut minimal 2.500.000 juta rupiah,” terang Bambang yang mengkutip pernyataan ahli ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!