Fakta Polda Sultra Tetapkan Oknum Ngaku Wartawan di Konsel Jadi Tersangka Kasus Berita
Baca Juga:Â Jaga Netralitas Pemilu, Anggota PWI Sultra Maju Caleg,Tim Sukses Harus Cuti
Bambang menjelaskan, ahli dewan pers telah melakukan pemeriksaan terhadap produk berita yang dimuat oleh NU. Hasilnya, artikel berita yang dibuat oleh terlapor tidak memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah jurnalistik.
“Hasil pemeriksaan ahli dewan pers menjelaskan bahwa Website Suaramoramo.com tidak memiliki badan hukum dan tidak terdaftar di Kantor Dewan Pers, serta diketahui bahwa terlapor Nurlan selaku penulis berita tidak pernah mengikuti uji kompetensi sebagai wartawan,” jelasnya.
“Selain itu, diketahui bahwa portal Suaramoramo.com berbasis wordpress atau blogspot, yang mana jika basisnya adalah wordpress atau blogspot jelas itu bukan portal berita, tapi lebih pada sebuah media sosial seperti halnya blog,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan