Fakta Polda Sultra Tetapkan Oknum Ngaku Wartawan di Konsel Jadi Tersangka Kasus Berita
METROKENDARI.COM – Direktur DitReskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko, angkat bicara dan mengklarifikasi soal penetapan status tersangka terhadap oknum berinisial NU yang mengaku sebagai wartawan.
Menurut Bambang, penetapan tersangka terhadap NU tidak ada unsur diskriminasi. Melainkan seluruhnya murni berdasarkan bukti dan adanya keterangan saksi ahli berkaitan dengan produk berita yang dimuat oleh NU.
“Kasus ini diproses berdasarkan laporan Polisi dengan nomor: LP/B/397/XI/2023/SPKT/POLDA SULTRA, tanggal 7 November 2023, terhadap terlapor berinisial NU. Sejak laporan ini masuk, kami langsung melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli seperti Ahli ITE, Ahli Bahasa, Ahli Dewan Pers serta saksi-saksi lainnya. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ternyata cukup bukti, sehingga dilakukan penetapan status tersangka terhadap NU,” ujar Bambang kepada awak media, Sabtu (16/12/2023).
Tinggalkan Balasan