Fakta Baru Dibalik Kasus Konflik Lahan di Desa Tawamelewe Konawe, Satu Tersangka Akui Dijanjikan Imbalan
METROKENDARI.COM – Sejumlah pelaku perusakan dan penganiayaan yang terjadi di lahan persawahan masyarakat Transmigrasi Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi ditetapkan jadi tersangka.
Dalam kasus ini, pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka berjumlah tiga orang. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat kepada awak media.
“Ketiga yang jadi tersangka yakni berinisial G (42), A (20) dan E (34) tahun. Ketiga tersangka ini terlibat dalam perkara berbeda, namun semua berkaitan dengan kasus sengketa kepemilikan dan pendudukan lahan,” kata Taufik, Jumat (3/10/2025).
Taufik menerangkan, salah satu tersangka berinisial G diketahui menjalani hukuman kurungan dalam kasus penganiayaan, dan masih menunggu sidang atas perkara lain berupa perusakan.
“Kemudian, tersangka A masih dalam proses penanganan di Polda Sulawesi Tenggara. Sementara seorang lagi berinisial tersangka E belum dilakukan penahanan,” terangnya.



Tinggalkan Balasan