ESDM RI Didesak Cabut Izin PT PKS Terkait Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan Dan Dokumen
Padahal PT PKS baru berdiri secara administratif pada tahun 2017. Selain itu, terdapat dugaan pencaplokan WIUP dan IUP Operasi Produksi dari perusahaan yang telah pailit sejak 2014.
“Akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, GMPH memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun, baik dari hasil tambang maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Tolak Skema “Keterlanjuran”, tegasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan