metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

ESDM RI Didesak Cabut Izin PT PKS Terkait Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan Dan Dokumen

Unjuk rasa di depan kantor Kementerian ESDM RI, Jumat (23/1/2026) Foto.IST

Aktivitas tersebut dinilai melanggar undang-undang kehutanan dan merusak ekosistem.

Disebutkan, meski tidak memiliki izin kehutanan yang sah, perusahaan tersebut tetap memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total produksi mencapai jutaan metrik ton.

Dalam aksi tersebut, GMPH secara resmi menyampaikan tuntutan penolakan total terhadap pengajuan RKAB PT PKS, baik RKAB yang telah disetujui sebelumnya maupun pengajuan baru di masa mendatang.

Kemudin kata Adrian, penerbitan RKAB tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Selama PT PKS belum menyelesaikan persoalan legalitas kawasan hutan dan dugaan pidana pemalsuan izin, maka setiap pengajuan RKAB wajib ditolak. Negara tidak boleh melegalkan kejahatan dengan dalih investasi,” bebernya.

Lanjut Adrian, ia juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen perubahan nama perusahaan yang semula bernama PT Sultra Jembatan Mas menjadi PT PKS, pada tahun 2011.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!