metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Eksekusi Lahan di PT OSS, PN Unaaha Tawarkan Mediasi ke Pihak Penggugat

Pencocokan objek lahan sengketa oleh kuasa hukum Penggugat, BPN, PN Unaaha dan Kepolisian, pada Mei 2024 (Dok.metrokendari.com)

Untuk diketahui, tanah seluas 200×200 meter persegi yang berada di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berdiri sebuah bangunan gudang, dan conveyor atau alat pemindahan material batu bara, milik PT OSS.

Namun, dua bangunan penting, penunjang operasional perusahaan pemurnian nikel PT OSS akan segera diratakan, apabila tidak ada titik di upaya mediasi dalam waktu dekat ini.

Reporter: Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!