“Temuan itu berdasarkan hasil audit dari tim Kementerian Kehutanan RI terkait besaran anggaran yang menjadi kerugian negara dalam kasus PT Toshida Indonesia,” pungkasnya.
Dalam kasus itu, PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sultra, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia tidak membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.
Baca Juga
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.
Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.