Eks Plt Kadis ESDM dan Mantan Kabid Minerba Sultra Jadi Tersangka Kasus Tambang
“Kita masih akan lakukan upaya hukum lainnya, agar keduanya mau datang memenuhi panggilan penyidik. Kemungkinan akan ada upaya paksa, jika keduanya tidak kooperatif,” terang
Dia menambahkan, kedua ditetapkan jadi tersangka karena terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp168 miliar.
Baca Juga : Kejati Sultra Kantongi Nama Tersangka Skandal Kasus Tambang PT Toshida
“Temuan itu berdasarkan hasil audit dari tim Kementerian Kehutanan RI terkait besaran anggaran yang menjadi kerugian negara dalam kasus PT Toshida Indonesia,” pungkasnya.
Dalam kasus itu, PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sultra, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia tidak membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.
Tinggalkan Balasan