metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Eks Plt Kadis ESDM dan Mantan Kabid Minerba Sultra Jadi Tersangka Kasus Tambang

Press rilis penetapan tersangka asus PT Toshida Indonesia di kantor Kejati Sultra, Kamis (17/6/2021) Foto. metrokendari.id

“Kita masih akan lakukan upaya hukum lainnya, agar keduanya mau datang memenuhi panggilan penyidik. Kemungkinan akan ada upaya paksa, jika keduanya tidak kooperatif,” terang

Dia menambahkan, kedua ditetapkan jadi tersangka karena terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp168 miliar.

Baca Juga : Kejati Sultra Kantongi Nama Tersangka Skandal Kasus Tambang PT Toshida

“Temuan itu berdasarkan hasil audit dari tim Kementerian Kehutanan RI terkait besaran anggaran yang menjadi kerugian negara dalam kasus PT Toshida Indonesia,” pungkasnya.

Dalam kasus itu, PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sultra, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia tidak membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.

Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!