“Ada bandar yang upah dia sehingga terbujuk dengan upah itu. Saat ini kasus tersebut sedang kita kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus narkoba,” jelas Didik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah secara resmi jadi tersangka dan diamankan sel tahanan Polres Kendari.
Baca Juga
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 UU RI nomor 35 thun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” tegas Didik.