Edar Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi Dalam Kamar Kosnya di Unaaha
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” kata Dolfi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan