Konawe – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MI (25) tahun dengan barang bukti 2,76 gram.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan itu berlangsung di Jalan Sabandara, Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Pelaku ditangkap dalam kamar kosnya, saat dilakukan penggeledahan Sat Narkoba Polres Konawe juga mengamankan BB 6 sachet sabu,” ujar Dolfi dalam keterangannya yang diterima metrokendari.com
Dolfi menambahkan, usai menangkap pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Konawe bersama barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Dari hasil interogasi, selain berperan sebagai pengedar pelaku juga aktiv mengkonsumsi sabu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” kata Dolfi.