Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial KE (22) tahun.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtir mengatakan, pelaku ditangkap dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 3,08 gram di rumahnya Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu (3/3/2021).
“Pelaku saat itu ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan BB 11 sachet sabu yang disembunyikan oleh pelaku dalam rumahnya,” ujar Bahtir kepada metrokendari.com Selasa (9/3/2021).
Berdasarkan hasil interogasi Polisi, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar yang kerap bertransaksi di wilayah Kota Kendari.
Baca Juga
“Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa pelaku mendapat paket sabu itu dari seseorang pengedar sabu di Kota Kendari yang saat ini masih kita lakukan pengejaran,” jelas Bahtir.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta