Edar Sabu 56,83 Gram, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi
“Sementara kasus ini masih akan terus kita kembangkan untuk membongkar sindikat peredaran narkoba lainnya yang berkaitan dengan pelaku,” tandasnya.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapores Kendari. pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan