Konawe UtaraMetro KendariNews

Edar Sabu 56,83 Gram, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

×

Edar Sabu 56,83 Gram, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (kiri) menunjukan BB sabu milik pelaku, Kamis (15/4/2021) Foto. Ist

Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RR (23) tahun.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 56,83 gram.

“Pelaku ditangkap dalam kamar kosnya di Jalan Laute, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 17.00 Wita,” ujar Didik dalam konferensi persnya, Kamis (15/4/2021).

Pada penangkapan itu, Polisi menemukan 32 paket sabu siap edar yang disembunyikan oleh pelaku dalam kamar kosnya.

Untuk mengelabuhi petugas, lanjut Didik, pelaku memasukan sabu itu ke dalam bungkus tepung bumbu sajiku sebanyak dua paket dengan berat 10 gram.

“Jadi ada dua bungkus tepung bumbu sajiku yang berisi sabu dengan berat 10 gram. Selain itu, ada 26 sachet sabu yang juga disembunyikan di dalam bungkus rokok. Masiha da lagi tempat-tempat pembungus makanan yang diapakai pelaku untuk menyembunikan sabu itu,” jelasnya.

Didik menambahkan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku berperean sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu. Namun pihaknya saat ini masih terus mendalami dari mana pelaku mendapat puluhan gram sabu tersebut.

“Sementara kasus ini masih akan terus kita kembangkan untuk membongkar sindikat peredaran narkoba lainnya yang berkaitan dengan pelaku,” tandasnya.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapores Kendari. pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.

error: Dilarang Keras Copy Paste!