metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Edar 30,23 Gram Sabu, Seorang Pedagang Buah di Kendari Ditangkap Polisi

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (tengah) amankan BB sabu milik pelaku, Kamis (10/6/2021) Foto. Humas Polres Kendari

Didik menjelaskan motif pelaku nekat menjadi pengedar narkoba karena terlilit piutang setelah usahanya dagangannya bangkrut.

“Dia (pelaku) ini pedagang buah di Kendari, namun bangkrut dan terlilit piutang. Sehingga ada yang mengajaknya ikut dalam jaringan narkoba sebagai pengedar,” tuturnya.

Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika., ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!