KriminalMetro KendariNews

Edar 30,23 Gram Sabu, Seorang Pedagang Buah di Kendari Ditangkap Polisi

×

Edar 30,23 Gram Sabu, Seorang Pedagang Buah di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
narkoba
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (tengah) amankan BB sabu milik pelaku, Kamis (10/6/2021) Foto. Humas Polres Kendari

Kendari – Seorang pra yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang buah di Kendari ditangkap Polisi karena kasus narkoba.

Identitas pelaku diketahui berinisial NS (37) tahun, ditangkap di rumahnya Lorong Perkasa, Kelurahan Kambu, Kecamatan Padaleu, Kota Kendari, pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 21.40 Wita.

“Dari hasil penggeledahan yang kita lakukan di rumah pelaku, ditemukan 3 sachet plastik bening yaotu sabu dengan berat total 30,23 gram,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto kepada metrokendari.com Kamis (10/6/2021).

Menurut keterangan pelaku, lanjut Didik, paket sabu itu ia dapatkan dari seorang pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kendari.

“Pengakuan pelaku, sabu itu didapatkan dari seorang Napi Lapas Kendari. Napi itu menggunakan kurir untuk mengantarkan sabu ke pelaku dengan komunikasi lewat telepon selular. Cara mengambil paket itu dengan sistem tempel,” terangnya.

Didik menjelaskan motif pelaku nekat menjadi pengedar narkoba karena terlilit piutang setelah usahanya dagangannya bangkrut.

“Dia (pelaku) ini pedagang buah di Kendari, namun bangkrut dan terlilit piutang. Sehingga ada yang mengajaknya ikut dalam jaringan narkoba sebagai pengedar,” tuturnya.

Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika., ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!