Edar 30,23 Gram Sabu, Seorang Pedagang Buah di Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – Seorang pra yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang buah di Kendari ditangkap Polisi karena kasus narkoba.
Identitas pelaku diketahui berinisial NS (37) tahun, ditangkap di rumahnya Lorong Perkasa, Kelurahan Kambu, Kecamatan Padaleu, Kota Kendari, pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 21.40 Wita.
“Dari hasil penggeledahan yang kita lakukan di rumah pelaku, ditemukan 3 sachet plastik bening yaotu sabu dengan berat total 30,23 gram,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto kepada metrokendari.com Kamis (10/6/2021).
Menurut keterangan pelaku, lanjut Didik, paket sabu itu ia dapatkan dari seorang pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kendari.
“Pengakuan pelaku, sabu itu didapatkan dari seorang Napi Lapas Kendari. Napi itu menggunakan kurir untuk mengantarkan sabu ke pelaku dengan komunikasi lewat telepon selular. Cara mengambil paket itu dengan sistem tempel,” terangnya.
Tinggalkan Balasan