metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Duh, Seorang ASN Ditangkap Lagi Gara-gara Kasus Narkoba di Kendari

Pelaku saat diamankan di Polresta Kendari, Rabu (26/7/2023) Foto. IST

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!