Duh, Seorang ASN Ditangkap Lagi Gara-gara Kasus Narkoba di Kendari
Hamka menerangkan, pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut dari seorang pengedar dengan harga Rp 300 ribu.
“Menurut pelaku, sabu itu ia beli untuk dikonsumsi secara pribadi. Namun kasus ini masih akan dikembangkan lagi untuk proses selanjutnya,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar