metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo, Pemerintah Diminta Serius Bertindak

Foto. Ilustrasi

Diketahui, berdasarkan putusan PTUN Nomor 225K/TUN/2014 telah menetapkan beberapa hal.

Pertama, membatalkan seluruh IUP yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konut yang tumpang tindih dengan wilayah IUP PT. Antam Tbk di Kabupaten Konawe Utara.

Kedua, menghentikan semua aktivitas penambangan perusahaan lain, selain perusahaan PT. Antam. Selanjutnya, memerintahkan kepada perusahaan lain, selain PT. Antam menarik semua peralatan pertambangan di wilayah IUP PT. Antam (Persero) Tbk di Kabupaten Konawe Utara.

“Dengan adanya putusan itu, seharusnya pemerintah tanpa ragu melarang pihak perusahaan pemegang 11 IUP untuk tidak melakukan lagi aktivitas di wilayah tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan. Jadi patut diduga ada pembiaran oleh pemerintah daerah karena tidak menindak lanjuti putusan hukum yang memenangkan pihak PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk,” tegas Manaf.

Baca Juga : Forsemesta Tantang Kajati Sultra Usut Ilegal Mining di Blok Matarape Konut

Disisi lain, kondisi dilema terlihat dari posisi PT. Antam. Sebab, perusahaan plat merah itu justru mendapat penolakan yang begitu besar dari masyarakat lingkar tambang Blok Mandiodo. Alasannya, konsesi PT. Antam yang puluhan ribu hektar selama ini tidak dikelola sehingga masyarakat lebih berpihak kepada beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas di konsesi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!