Konawe UtaraNewsTambang

Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo, Pemerintah Diminta Serius Bertindak

×

Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo, Pemerintah Diminta Serius Bertindak

Sebarkan artikel ini
Blok Mandiodo
Foto. Ilustrasi

KendariPemerintah daerah bersama pemerintah pusat diminta turun tangan segera bertindak atasi soal polemik di wilayah pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dengan tidak adanya ketegasan pemerintah, aktivitas penambangan ilegal akan terus terjadi di kawasan yang menjadi konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kordinator Lembaga Advokasi Tambang (LAntang) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Manaf, Minggu 26 September 2021.

Diketahui, di atas wilayah IUP PT. Antam terdapat pula 11 IUP yang sebelumnya telah di SK kan bupati Konut.

Baca Juga :PB HMI Dorong Pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal

Di lapangan, kata Manaf, eksistensi 11 IUP tersebut kian hari makin marak dan tak terbendung. Padahal sebelumnya Bareskrim Polri telah turun lapangan melakukan penindakan.

“Dengan adanya aktivitas penambangan ilegal jelas sangat merugikan PT. Antam dan keuangan negara,” ujar Manaf menegaskan.

Diketahui, berdasarkan putusan PTUN Nomor 225K/TUN/2014 telah menetapkan beberapa hal.

Pertama, membatalkan seluruh IUP yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konut yang tumpang tindih dengan wilayah IUP PT. Antam Tbk di Kabupaten Konawe Utara.

Kedua, menghentikan semua aktivitas penambangan perusahaan lain, selain perusahaan PT. Antam. Selanjutnya, memerintahkan kepada perusahaan lain, selain PT. Antam menarik semua peralatan pertambangan di wilayah IUP PT. Antam (Persero) Tbk di Kabupaten Konawe Utara.

“Dengan adanya putusan itu, seharusnya pemerintah tanpa ragu melarang pihak perusahaan pemegang 11 IUP untuk tidak melakukan lagi aktivitas di wilayah tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan. Jadi patut diduga ada pembiaran oleh pemerintah daerah karena tidak menindak lanjuti putusan hukum yang memenangkan pihak PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk,” tegas Manaf.

Baca Juga :Forsemesta Tantang Kajati Sultra Usut Ilegal Mining di Blok Matarape Konut

error: Dilarang Keras Copy Paste!